8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pimpinan MPR Terbelah Tiga, Perdebatan Rencana Amendemen UUD 1945 Kian Meruncing

Jakarta, MISTAR
Sembilan pimpinan MPR terbelah menyikapi rencana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sikap itu terbelah menjadi 3 opsi. Ada pimpinan MPR menyatakan mendukung, menolak, namun ada juga yang belum memiliki sikap secara tegas.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi salah satu pimpinan yang mendukung amendemen UUD 1945. Bamsoet merupakan sosok yang menggaungkan kembali wacana tersebut saat Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus lalu.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut amendemen UUD 1945 kali ini hanya sebatas menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca juga: Politikus Demokrat Duga PAN ikut Koalisi Pemerintah Demi Amandemen UUD 1945

“Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN,” kata Bamsoet dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (16/8/21).

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mendukung amendemen UUD 1945. Ia menyebut PPHN yang dihidupkan lewat amendemen ini akan menjaga proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur tetap berjalan.

“Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN,” kata Basarah, Minggu (29/8/21).

Basarah mengatakan UUD 1945 dan Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya apabila tak melanjutkan sebuah program pembangunan yang dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani juga setuju amendemen UUD 1945 untuk memasukkan PPHN. Namun, sekretaris Partai Gerindra itu mengingatkan agar amendemen UUD 1945 tidak menyentuh pasal-pasal lainnya.

Muzani menilai PPHN sebagai sebuah pilihan yang harus diperhitungkan para pengambil kebijakan. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan Indonesia.

“Saya kira itu sebuah maksud yang bagus. Supaya pembangunan itu tidak muspra (tak sia-sia) ketika satu pemerintahan berakhir telah masa kekuasaannya,” kata Muzani.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan membahas rencana amendemen UUD 1945 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tidak bijaksana.

Baca juga: Titi: Perlu Amandemen UUD Jika Buka Peluang untuk Capres Independen

Jazilul mengatakan PKB menunggu perkembangan penanganan Covid-19 terlebih dahulu sebelum bicara masalah amendemen UU 1945.

“PKB menunggu perkembangan penanganan Covid, baru kalau mau bicara soal amendemen. Kalau covid belum selesai, menurut saya enggak bijaksana kalau kita bicara soal amandemen,” kata Jazilul.

Meski begitu, Jazilul tak menjelaskan sikap PKB terhadap wacana penambahan wewenang MPR untuk merumuskan PPHN dalam amendemen kali ini. Ia juga tak menjawab gamblang soal isu penambahan masa jabatan presiden lewat amandemen. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles