5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda

Jakarta, MISTAR.ID
Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda. Hal ini sesuai Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menyepakati bersama dengan Komisi Pemilihan Umum dan DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, Perppu ini berisi tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Perppu 2/2020 ditetapkan waktu pemungutan suara Pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020. Penundaan yang disepakati DPR bersama pemerintah itu didasari pada penyebaran Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO, dan ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.

“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna, Rabu (6/5/20). Politikus PDI Perjuangan ini melanjutkan, dalam Perppu 2 Tahun 2020 dijelaskan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. “Bahkan jika sampai Desember pandemi Covid-19 belum berakhir, penundaan bisa diperpanjang,” ujar Yasonna.

Sumber: JPNN
Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles