15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Perpres 61 Tahun 2020 Diterbitkan, Gaji Ketua Dewas KPK, Hampir Rp105 Juta

Jakarta, MISTAR.ID
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Pidana Korupsi (KPK), resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres Nomor 61 Tahun 2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara. Pasalnya, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.

Dewan Pengawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang, terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK,” demikian bunyi kutipan pertimbangan Presiden Jokowi dalam Perpres tersebut, Rabu (6/5/20).

Dalam Perpres ini, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp104.620.500. Sementara, Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing mendapat gaji tiap bulannya sebesar Rp97.796.250. Gaji tersebut di antaranya berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Adapun rincian gaji Ketua Dewas KPK tiap bulan adalah gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan Rp5.500.000, tunjangan kehormatan Rp2.396.000, tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua sebesar Rp8.063.500.

Sementara, rincian Anggota Dewas KPK meliputi gaji pokok Rp4.620.000, tunjangan jabatan Rp5.500.000,
tunjangan kehormatan Rp2.314.000, tunjangan perumahan Rp34.900.000, tunjangan transportasi Rp27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp6.807.250.

Jika Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilannya tiap bulan.
Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Jaminan keamanan itu diberikan kepada anggota keluarga Ketua dan Anggota Dewas KPK.

“Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak serta perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya,” bunyi Pasal 13.

Sumber: Jawapos
Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles