7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Percepat Bansos, Proses Pencairan Dana Desa Dipangkas

Jakarta, MISTAR.Id

Untuk mempercepat pencairan dana desa, demi mendukung program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, kementerian keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan proses penyaluran dana desa.

Hal itu dilakukan agar seluruh pihak yang berhak bisa segera mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Penyederhanaan proses penyaluran dana desa itu tertuang dalam PMK 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan syarat penyaluran tahap pertama kini dapat berupa keputusan kepala daerah mengenai rincian dana desa per desa.
Sebelumnya, syarat tahap pertama harus berupa peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa per desa dan peraturan desa.

“Tahap satu yang sebelumnya itu ada tiga syarat sekarang hanya dua syarat yakni peraturan kepala daerah, ini bsia digantikan dengan surat keputusan kepala daerah dan kedua surat kuasa,” kata Astera dalam video conference, Rabu (20/5/20).

Lalu, penyaluran dana desa tahap 2 langsung bisa diajukan oleh pemerintah daerah ke KPPN dengan menandai pengajuan di online monitoring SPAN (OMSPAN). Sebelumnya, penyaluran tahap 2 harus diajukan oleh kepala desa ke pemerintah daerah untuk diverifikasi, kemudian pemerintah daerah mengajukan ke KPPN.

“Kemudian penyaluran tahap ketiga tadinya persyaratan realisasi penyerapan kemudian laporan konvergensi tetap digunakan seperti biasa,” terang dia.

Astera menyebutkan bahwa dalam aturan terbaru pemerintah bisa menyalurkan dana desa secara bulanan khususnya untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan tanpa syarat. Penyaluran bulanan ini dapat dilakukan dua kali dalam satu bulan dengan rentang waktu paling cepat dua minggu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pencairan BLT dana desa dalam rangka membantu masyarakat dari tekanan ekonomi akibat virus corona sampai dengan saat ini masih terkendala. Salah satunya karena peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dinilai membutuhkan proses yang panjang.

Ia mengungkapkan dana baru bisa diterima oleh sekitar 53 ribu desa atau sekitar 70,9 persen. Sementara itu 21.797 desa lainnya sampai dengan saat ini masih belum bisa menerima pencairan dana desa.

Dari 53.156 desa itu pun kata Muhadjir, yang baru menyalurkan BLT dana desa baru 12 ribu atau 17,11 persennya saja. Kemudian, untuk sisanya masih dalam proses penyaluran.

“Itu salah satu faktornya aturan menteri keuangan,” kata Muhadjir.(cnnindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles