10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Penyaluran Subsidi Upah Rp600 Ribu Tahap II Capai 95,4 Persen, Apakah Anda Telah Menerima?

Jakarta, MISTAR.ID
Realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Kemudian, untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta.

Artinya, pencairan BSU untuk pegawai bergaji Rp5 juta ke bawah pada tahap I dan II sudah mencapai 95,4 Persen atau 5.248.226 juta dari total 5,5 juta orang penerima.

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” katanya Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker dikutip, Senin (14/9/20).

Soes berharap, bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

Baca Juga:Mantap! Bansos & Subsidi Gaji Rp600.000 Bakal Diperpanjang Hingga Tahun Depan

“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Soes Hindharno.

Terkait pencairan subsidi upah tahap III, ia menjelaskan, bahwa pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II, yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/20),” katanya.

Baca Juga:Jokowi Perintahkan Subsidi Gaji Pekerja Swasta Harus Cair Pekan Ini!

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Soes Hindharno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles