7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pengusaha Sebut Tuntutan Buruh Agar Upah Naik 10 Persen tidak Realistis

Jakarta, MISTAR.ID
Tuntutan serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta kenaikan upah minimum/UMK sebesar 7 persen-10 persen pada tahun depan, dinilai tidak realistis.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI Adi Mahfudz Wuhadji. Menurutnya, dalam ketentuan kenaikan upah minimum yang baru, buruh tidak bisa meminta kenaikan dengan asumsi sendiri.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, kenaikan upah harus berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca Juga:Ahli Waris Peserta Buruh Terima Santunan JKM Rp42 Juta

“Tuntutan tersebut tidaklah realistis jika didasarkan atas survei pasar sendiri, kecuali yang berdasarkan data dari lembaga statistik dalam hal ini BPS. Kenaikan tersebut harus didasarkan atas Inflasi atau pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah,” paparnya, Jumat (29/10/21).

Lebih lanjut, ia menyebut, nilai upah minimum ditentukan sesuai kesejahteraan wilayah yang diukur dari tingkat pengeluaran konsumsi masyarakat.

Dalam beleid baru, penentuan upah minimum juga harus bisa menjamin bahwa rumah tangga pekerja bukan merupakan rumah tangga miskin dan juga seberapa besar orang yang yang bekerja mampu menanggung biaya hidup rumah tangganya.

Baca Juga:Elemen Buruh Harapkan PPKM Darurat Jangan Diperpanjang

Adi menyebut upah minimum ditetapkan oleh pemda, dalam hal ini gubernur dengan syarat tertentu. Syarat yang dimaksud adalah, upah minimum kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kemudian, data pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Untuk itu, ia meminta kalangan buruh untuk kembali pada acuan regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomer 11 tentang Cipta Kerja tahun 2020, berikut Peraturan Pemerintah Nomer 36 tentang Pengupahan tahun 2021.

Baca Juga:Pekerja Terdampak PPKM Level 4 di Medan Bakal Dapat Subsidi Upah

“Tidak bisa, hal yang mana saat kondisi sekarang ini juga masih terjadi gelombang ekonomi yang belum stabil dari akibat pandemi covid-19,” tegasnya.

Sepaham, Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, meminta agar kalangan buruh tak menuntut secara berlebihan. Pasalnya, kondisi ekonomi RI masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

Masih dirundung ketidakpastian, ia menyebut tak ada yang bisa memastikan ekonomi RI bakal pulih di tahun depan. Ia mengaku keuntungan dunia usaha juga baru dirasakan akhir-akhir ini, sehingga ia meminta buruh untuk bersikap realistis.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles