12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pengusaha Perikanan Didorong Terapkan Standar Sertifikasi Global

Jakarta, MISTAR.ID
Pelaku usaha perikanan didorong menerapkan standar sertifikasi global sebagai upaya untuk menekankan pentingnya mutu produk pangan perikanan nasional.

“Untuk menjawab tantangan perdagangan global, ke depan produk yang dihasilkan oleh industri perikanan di Indonesia harus dapat memenuhi keinginan konsumen atau buyer, baik itu dari segi kuantitas maupun kualitasnya,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/6/20).

Nilanto mengemukakan, penerapan standar melalui sertifikasi akan berdampak pada nilai jaminan suatu produk perikanan yang aman dikonsumsi sekaligus memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya perikanan.

Ia menegaskan, pemerintah dalam hal ini KKP akan terus hadir memberikan wawasan dan pencerahan bagi pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya tentang standar mutu dan sertifikasi internasional.

Baca Juga:Industri Perikanan Terdampak Covid-19, Permintaan Luar Negeri Turun Hingga 40%

“Kami juga akan terus mendorong implementasi standar dan sertifikasi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang ada di Unit Pengolahan Ikan (UPI) agar masyarakat sebagai konsumen akhir produk perikanan kita harus betul-betul mendapatkan produk yang terbaik,” ucapnya.

Hingga kini KKP telah menetapkan sistem sertifikasi dari hulu sampai hilir yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga.

Sebelumnya, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terus berupaya mempertahankan pelayanan prima bagi pengguna jasa perkarantinaan ikan selama pandemi COVID-19.

“Meski terjadi pandemi, layanan prima tetap kami pertahankan,” kata Kepala BKIPM Rina. Menurut dia, upaya layanan prima sertifikasi tetap dilakukan walau ada beberapa pergeseran dan penyesuaian dalam layanan jasa sertifikasi perkarantinaan karena menerapkan protokol keamanan.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles