7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pencairan BLT Dana Desa Tidak Boleh Dirapel

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melarang penyaluran bansos tunai (Bantuan Langsung Tunai/BLT) dari Dana Desa sejumlah Rp1,8 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan rapel atau sekaligus dalam satu kali pencairan.

Larangan ini untuk mencegah sifat konsumtif masyarakat dalam menggunakan BLT dari pemerintah. Larangan ini muncul karena ada 23 kabupaten/kota yang realisasi penyaluran BLT dari Dana Desa tahap satu masih nol persen sampai Senin (1/6) lalu. Padahal, instruksi pemerintah penyaluran BLT dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau lebaran.

Akibatnya, sambung Abdul, kemungkinan penyaluran BLT dari Dana Desa untuk tiga tahap ke depan akan mundur dari asumsi awal, yaitu pada April, Mei, dan Juni 2020. Misalnya, menjadi Juni, Juli, hingga Agustus 2020.

Kendati akan mundur dan sejumlah masyarakat desa belum juga menikmati BLT dari pemerintah, tapi ia tidak ingin penyaluran bansos berubah dari tiga tahap pencairan menjadi satu tahap saja atau dirapel.

“Tapi ini tidak boleh dirapel, kami tetap katakan jangan dirapel. Berkali-kali saya ingatkan kepada desa, kepada bupati, jangan dirapel,” ungkap Abdul saat konferensi pers virtual, Selasa (2/6/20).

Baca Juga:Anggota DPRD Simalungun Sorot Dana Desa 2020 Untuk Cegah Covid-19

Menurut Abdul, alasan utama pencairan BLT Dana Desa yang sudah terlanjur terlambat diberikan tidak boleh dirapel adalah kebiasaan konsumsi masyarakat Indonesia. Ia mengatakan ada kecenderungan masyarakat lebih konsumtif ketika memegang uang dalam jumlah besar.

“Kenapa? Karena megang duit banyak itu butuh latihan, kami tidak ingin banyak masalah timbul kalau itu diberikan jadi satu Rp1,8 juta sekaligus cairnya. Nanti bukan untuk kebutuhan bahan pokok, malah untuk kebutuhan lain yang sifatnya konsumtif,” imbuh dia.

Untuk itu, lanjut Abdul, bila ada daerah yang sudah terlanjur telat memberi BLT dari Dana Desa, maka prosesnya tetap harus dilanjutkan sesuai tahap. Hanya saja, pencairannya bisa dipercepat dari sisi jeda waktu.

“Jadi kalau baru Juni, Juli, Agustus itu tidak masalah, asal jangan berhenti, kan ada tahap relaksasi juga setelah masa sulit pandemi ini,” ucapnya.

Daerah Belum Salurkan

Abdul mencatat ada 23 kabupaten/kota yang realisasi pencairan BLT dari Dana Desa masih nol persen. Kabupaten/kota ini utamanya tersebar di Indonesia bagian timur, seperti Papua dan Papua Barat, namun ada juga di Nusa Tenggara Timur dan Banten.

Ia mengatakan ada beberapa kendala dalam penyaluran BLT, misalnya di Nusa Tenggara Timur. “Ada satu kabupaten di NTT itu memang minta izin untuk menunda dengan berbagai alasan, kami bilang tapi mohon segera ditindaklanjuti karena yang jadi korban adalah masyarakat,” tuturnya.

Masalah lain, kata Abdul, karena terkendala akses komunikasi dan transportasi. Hal ini terjadi di penyaluran BLT Dana Desa di kawasan Indonesia timur, seperti Papua dan Papua Barat.

Baca Juga:Percepat Bansos, Proses Pencairan Dana Desa Dipangkas

“Untuk meminta informasi saja, kami kadang baru bisa dapat tiga hari kemudian. Belum lagi masalah transportasi untuk bawa dana dari kabupaten ke desa,” terang dia.

Sementara di desa yang berlokasi di daerah Serang, Pandeglang, Lebak, dan Tangerang di Provinsi Banten, ditemukan bahwa hasil sinkronisasi data penerima di tingkat desa belum turun dari pemerintah kabupaten/kota. Akibatnya, penyaluran BLT Dana Desa baru mencapai 20 persen atau masih di bawah rata-rata nasional 50 persen.

Kemudian, Dana Desa baru masuk ke RKDes karena keterlambatan terbitnya peraturan bupati (perbup) tentang pengalokasian dana ke masing-masing desa. Begitu pula dengan beleid berbentuk surat kuasa bupati untuk pemindahbukuan dana di KPPN ke RKDes.

Baca Juga:BLT Dana Desa Jangan Dalam Bentuk Sembako

“Ada juga masalah bansos provinsi maupun kabupaten yang belum turun dengan janji Rp600 ribju per bulan, sementara pemprov atau pemkabnya meminta BLT Dana Desa disalurkan setelah bansos dari mereka dulu,” jelasnya.

Sementara yang sudah mencapai 100 persen ada 153 kabupaten/kota dan 75 persen sampai 99 persen ada 144 kabupaten/kota. Kemudian, 45 kabupaten/kota yang sudah mencairkan sekitar 50 persen sampai 74 persen dan 69 kabupaten/kota yang baru mencairkan 1 persen sampai 49 persen BLT Dana Desa.

Berdasarkan provinsi, daerah yang sudah mencapai 100 persen adalah Bangka Belitung dan Bali. Sedangkan yang terendah adalah Banten dan Papua 20 persen serta Kalimantan Barat 29 persen.(cnnindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles