9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pemerintah Restui Wacana Provinsi Papua Selatan dengan Empat Kabupaten

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah pusat merestui aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan. Provinsi itu sejauh ini disebut hanya akan terdiri dari empat kabupaten dan disetujui karena kekhususan buat Papua. Hal tersebut diakui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.

Tito mengatakan pemekaran ditujukan untuk percepatan pembangunan. Ia menilai Papua Selatan sudah siap untuk menjadi sebuah provinsi.

“Di Papua, harus ada percepatan pembangunan. Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat Kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua,” kata Tito di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, seperti dilansir Antara, Minggu (12/9/21).

Tito menyebut Papua Selatan akan terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Dia berkata Merauke akan jadi ibu kota provinsi tersebut.

Baca juga: Jokowi: Pemekaran Papua Aspirasi Dari Bawah

Mantan Kapolri yang pernah juga menjadi Kapolda Papua itu menyampaikan pemerintah akan membuat aturan baru soal pemekaran Papua Selatan. Ia menyebut aturan itu paling lambat terbit pada 19 Oktober 2021.

Tito berharap masyarakat Papua menyurati Presiden Joko Widodo terkait aspirasi pemekaran Papua Selatan. Dengan begitu, proses pemekaran bisa segera dimulai.

“Wilayah Merauke punya potensi pertanian dan perikanan sangat luar biasa. Didukung dengan SDM yang memadai, saya yakin Provinsi Papua Selatan ke depan akan menjadi provinsi termaju di tanah Papua,” ujar Tito.

Sebelumnya, usul pemekaran provinsi di Papua mencuat di tengah pembahasan Otsus Papua. Sejumlah kepala daerah di selatan Papua mendeklarasikan Provinsi Papua Selatan.

Meski begitu, usulan itu tak langsung dikabulkan pemerintah. Pasalnya, pemerintah pusat sedang berfokus menyelesaikan revisi UU Otsus Papua saat itu.

Baca juga: Duh! Pelajar Pedalaman Papua tidak Menikmat Internet Gratis

Selain itu, pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah. Kemendagri mencatat lebih dari 300 usul pemekaran daerah mengantre di meja pemerintah.

Pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pemekaran provinsi, termasuk minimal terdiri dari lima kabupaten/kota.

Walaupun demikian, ada jalur istimewa bagi pemekaran daerah di Papua. Hal itu tertuang dalam pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah,” bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Asmat sekaligus Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Thomas Eppe Safanpo menyatakan pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri terkait untuk menindaklanjuti aspirasi mengenai pemekaran wilayah.
Upaya itu akan mereka lakukan setelah keluar pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait pemekaran Provinsi Papua Selatan yang terdiri dari empat kabupaten.

“Ada lampu hijau dari Mendagri itu, kami akan sampaikan surat aspirasi [pemekaran Papua Selatan] itu kepada pak presiden, Mendagri, Menko Polhukam, Menkumham, dan DPR RI,” kata Thomas saat menghubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/9/21)

Thomas menyampaikan bahwa aspirasi untuk membentuk Provinsi Papua Selatan sudah ada sejak 2002. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles