6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemerintah Minta Warga Tidak Bayar ke Pinjol Ilegal

Jakarta, MISTAR.ID

Menko Polhukam Mahfud Md menggelar konferensi pers terkait pinjaman online atau pinjol ilegal. Mahfud mengimbau korban pinjol ilegal tidak membayar.

Pernyataan Mahfud Md disampaikan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/21). Mahfud Md meminta pinjol ilegal dihentikan.

“Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” kata Mahfud Md.

Baca Juga:Poldasu Koordinasi dengan OJK Terkait Pinjol Ilegal di Sumut

Mahfud menyebut korban pinjol ilegal tak usah membayar. Jika kena teror, korban pinjol ilegal diminta melapor ke polisi.

“Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan beberapa ancaman pasal pidana yang dapat menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku pinjol ilegal itu dapat dikenakan pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan hingga UU ITE.

Baca Juga:Enam Pinjol Ilegal di Medan dan Satu di Tanjung Balai Sedang Dilidik

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah, sebab tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Namun dari sisi hukum pidana ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” ujar Mahfud.

Baca Juga:Begini Cara Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Adapun Pasal 368 KUHP ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. Oleh karena itu Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, oleh karena itu masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

“Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” ujar Mahfud. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles