7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemerintah Belum Memastikan Tolak RUU HIP Usulan DPR

Jakarta, MISTAR.ID

Hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah untuk menolak atau melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan sejauh ini, DPR juga belum menyatakan penundaan membahas RUU HIP.

“Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/20).

Yasonna menjelaskan pemerintah masih mengkaji opsi-opsi yang mungkin diambil. Dia bilang pemerintah masih punya waktu 60 hari sejak DPR mengusulkan RUU HIP dalam sidang paripurna untuk dibahas.

Baca juga: RUU HIP yang Kontroversial, Ini Sikap Tegas Presiden

Yasonna mengatakan bahwa pemerintah akan menyurati DPR terkait penghapusan sejumlah pasal. Pemerintah, akan mengirim respons resmi dalam waktu yang ditentukan undang-undang. Setelah itu, pemerintah menyerahkan nasib pembahasan RUU HIP ke DPR.

“Saya kira kita menghargai mekanisme-mekanisme seperti itu,” ucap Yasonna.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Pemerintah Seharusnya Minta DPR Hentikan Bahas RUU HIP

RUU HIP menjadi polemik setelah ramai ditolak berbagai ormas Islam. Bahkan FPI, PA 212, dan GNPF Ulama menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6).

Mereka menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila lewat pasal dalam RUU HIP. Mereka juga ingin agar TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme dimasukan sebagai peraturan konsideran.

Proses pembahasan RUU ini belum dimulai karena masih menunggu respons resmi pemerintah. Pemerintah pernah menyatakan penolakan terhadap RUU HIP. Namun penolakan itu baru disampaikan secara lisan.

“Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (13/6).

“Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang Tri atau Ekasila,” imbuh Mahfud. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles