10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pembatalan UU Cipta Kerja Tak Otomatis UU Lama Berlaku

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai putusan MK sudah tepat terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

Putusan itu diambil agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hamdan berpendapat, sekalipun MK memutus untuk membatalkan sepenuhnya UU Ciptaker, hal itu tak otomatis memberlakukan undang-undang lama. Menurut dia, pemberlakuan undang-undang lama jika UU Ciptaker dibatalkan, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ada banyak problematik yang akan timbul, jika hanya membatalkan UU CK (Cipta Kerja). Karena dengan pembatalan itu, tidak otomatis UU lama berlaku,” kata dia, Sabtu (27/11/21).

Baca Juga:Pro Kontra UU Ciptaker

Menurut Hamdan, sekalipun UU lama diberlakukan, ia justru mempertanyakan segala produk hukum atau UU lain yang masuk paket aturan hukum dalam UU Ciptaker.

Ia menilai, hal itu problematika, sebab MK tak bisa sepenuhnya memuat secara utuh dalam putusannya. Oleh karena itu, kata Hamdan, pemberlakuan UU lama jika UU Cipktaker dibatalkan, hanya bisa dilakukan dengan proses pembentukan atau revisi UU baru.

“Oleh karena itu, menjadi sangat tepat diserahkan kepada pembentukan UU, sekaligus menata kembali dengan revisi UU yang akan datang,” katanya.

UU Nomor 11 Tahun 2020 Ciptaker disebut sebagai UU sapu jagat atau Omnibus karena memuat berbagai produk hukum lain dalam satu paket undang-undang. Di dalamnya, UU Ciptaker antara lain memuat soal investasi, ketenagakerjaan, pengadaan tanah, hingga pengembangan riset.

Baca Juga:Ternyata ada Kekeliruan dalam UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

Omnibus Law yang disahkan pada 5 November 2020 ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. UU itu kemudian digugat oleh kelompok buruh.

Hasil gugatan, MK menyatakan permohonan uji formil nomor:91/PUU-XVIII/2020, UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembuatan UU a quo dalam waktu dua tahun.

UU tersebut secara otomatis akan tidak berlaku permanen jika dalam waktu dua tahun tidak kunjung diperbaiki. Sebagai gantinya, demi kepastian hukum terutama untuk menghindari kekosongan hukum, UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah harus dinyatakan berlaku kembali.(cnnindonesia.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles