23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pelanggaran PSBB Jakarta Diancam Denda Rp100 Juta

Jakarta. MISTAR.ID

Hari Sabtu (11/4/20) ini jadi hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Polda Metro Jaya mengingatkan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana dan denda Rp100 juta.

Dikutip dari NTMC Polri, pelaksanaan PSBB hari pertama, Kamis (10/4), di wilayah Jakarta masih ditemui beberapa pelanggaran. Salah satunya adalah mobil yang melebihi kapasitas maksimal penumpang.

“Sudah mulai banyak pelangggaran. (Pelanggar) diputarbalikkan dulu sementara,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kemarin.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut ditemui di 33 titik check point yang dibuat Polda Metro. Sampai akhir pekan ini Polri tidak akan melakukan penindakan terhadap pelanggar PSBB, namun di Senin pekan depan penindakan akan mulai dilakukan.

“Mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan sosialisasi berjalan dengan baik, sehingga Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” sambung Sambodo.

Pelanggaran terhadap PSBB bisa dijatuhi sanksi pidana. Dalam pernyataannya saat mengumumkan Pergub PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut denda Rp100 juta.

“Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp100 juta,” ucap Anies Baswedan di konferensi pers, Kamis (9/4/20).

Sumber : Detik

Editor : Jelita Damanik

Related Articles

Latest Articles