8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pelaksanaan Idul Adha Bakal Direvisi, Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan kemenag dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Seiring kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat, Kemenag juga akan merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM.

Menurutnya, saat kebijakan PPKM, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” kata Yaqut saat memimpin rapat pimpinan secara virtual bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7/21).

Baca Juga:PPKM Mikro Darurat Diberlakukan Khusus di Jawa dan Bali

Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. “Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tandasnya.

Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga:Pemerintah RI Targetkan Covid-19 Turun Di Bawah 10 Ribu

Adapun kebijakan PPKM Darurat akan dilaksanakan per 3-20 Juli 2021. Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten-Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten-Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali. (sindo/hm12)

Related Articles

Latest Articles