14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pasca Meninggalnya Pollycarpus, Suciwati Minta Kasus Munir jangan Berhenti

Jakarta, MISTAR.ID

Stelah Pollycarpus Budihari Prijanto diketahui meninggal dunia dalam kondisi positif Covid-19, istri Munir, Suciwati menegaskan bahwa wafatnya mantan pilot itu tidak serta merta menghentikan penyelesaian hukum kasus Munir.

Dalam pernyataan tertulisnya bersama dengan KASUM (Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir) yang diterima detikcom, Minggu (18/10/2020), Suciwati pertama-pertama menyampaikan belasungkawa.

“Pada tanggal 17 Oktober 2020 Pollycarpus, pelaku lapangan kasus pembunuhan Munir meninggal dunia. KASUM mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Polycarpus khususnya kepada keluarga,” ujar Suciwati dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Pollycarpus Meninggal Terpapar Covid

Kendati demikian, dia menilai wafatnya Polycarpus perlu diselidiki. Sebab, menurutnya Pollycarpus memiliki banyak informasi soal pembunuhan Munir.

“Kami menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselediki oleh otoritas yang berwenang tentang sebab dan musabab meninggalnya Pollycarpus. Sebab, sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan yang memerintahkan dia,” tuturnya.

Dia mendorong perlunya penyelidikan yang objektif dan terbuka. Hal ini untuk menghindari kecurigaan terkait meninggal dunianya Pollycarpus.

Baca Juga: LBH Medan: Ungkap Aktor Pembunuhan Munir

“Oleh karenanya, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus,” tuturnya.

Dia juga menegaskan bahwa wafatnya Pollycarpus bukan berarti kasus pembunuhan Munir berhenti.

“Kami menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, namun penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum. Penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Pollycarpus telah meninggal,” jelasnya.

Baca Juga: 16 Tahun Kasus Munir Tak Tuntas, Komnas HAM: Tergantung Kemauan Presiden

Lebih lanjut, Suciwati dan KASUM memandang kasus pembunuhan Munir terhambat bukan karena tidak adanya bukti. Namun, lanjutnya, hambatan ini muncul karena tidak ada kemauan politik.

“Kami memandang persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena menimggalnya Pollycarpus, tetapi lebih dikarenakan tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi mengenai meninggalnya Pollycarpus dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang. Pollycarpus sempat disebut-sebut bergabung dengan Berkarya.

“Baru saja saya konfirmasi ke teman dokter di RSPP, benar beliau telah mendahului kita. Innalillahi wainna ilaihi rajiun,” ujar Picunang, Sabtu (17/10/20).

Pollycarpus meninggal dunia di RS Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta. Eks pilot maskapai Garuda Indonesia itu sedang berjuang melawan Corona sebelum menghembuskan nafas terakhir.

Pollycarpus adalah eks pilot maskapai Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Setelah menjalani masa tahanan 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014.(detikcom/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles