7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pangkat PNS akan Berubah Jika Berganti Jabatan

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyiapkan bahan perumusan kebijakan pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa melalui aturan tersebut nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Dimana pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. Hal ini selaras dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Dimana dalam PP itu disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan.

Hal tersebut didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan),” katanya dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/20).

Baca Juga:124 ASN Ikuti Workshop Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi

Paryono mengatakan bahwa pengaturan pangkat ini memang saling terkait dengan gaji PNS. Apalagi sistem penggajian PNS ke depan juga akan mengalami perubahan. “Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) yang didasarkan pada nilai jabatan (job value). Dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasil kan kelas jabatan atau tingkatan jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat,” jelasnya.

Sehingga dapat dipastikan ke depan pangkat PNS akan berubah jika berganti jabatan. Sementara sistem saat ini, pangkat PNS tidak akan berubah jika berganti jabatan karena melekat pada individu PNS. (sndo/hm12)

Related Articles

Latest Articles