12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

OTT KPK Terhadap Pejabat UNJ Tak Berkelas

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus tangkap tangan (OTT) terhadap Pejabat Universitas Negeri Jakarta menimbulkan kritik bagi KPK. OTT KPK bahkan dinilai tidak berkelas karena dinilai hanya mampu menyelesaikan kasus-kasus kecil. Salah satunya Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana, ia meminta agar KPK Lebih Fokus Tangani Kasus Korupsi Besar dengan jumlah kerugian yang besar. Hal ini ia katakan terkait dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa hari lalu.

“Ke depan KPK juga mesti berfokus untuk menangani perkara-perkara dengan nilai kerugian negara besar,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/20).

“Seperti kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, kasus bailout Bank Century dengan kerugian negara Rp 7,4 triliun, dan pengadaan KTP-Elektronik yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun,” lanjut dia.

Menurut Kurnia, pimpinan KPK memiliki gaji yang cukup besar. Oleh karena itu, ia menilai tenaga pimpinan sebaiknya dialokasikan untuk penanganan kasus besar. “Tenaga mereka lebih baik dialokasikan untuk menangani kasus-kasus besar, dibanding hanya memproduksi rangkaian kontroversi,” ujarnya.

Kendati demikian, Kurnia mengaku tidak masalah jika KPK melakukan OTT dengan jumlah uang sitaan yang terbilang kecil. Sebab, meskipun uang yang disita sedikit tetapi ada potensi aliran dana yang cukup besar seperti kasus suap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

“Saat melakukan KPK melakukan tangkap tangan, uang yang ditemukan hanya sebesar Rp 156 juta. Akan tetapi saat proses penyidikan serta persidangan berlangsung, diketahui bahwa yang bersangkutan menerima sebesar Rp 346,4 juta,” ucap Kurnia.

Tindakan KPK juga menuai kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, OTT terhadap pejabat UNJ telah mempermalukan lembaga antirasuah. Sebab, kata dia, kali ini KPK hanya melakukan OTT tingkat kampus dan nominal uang yang disita juga terbilang kecil.

“OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR (tunjangan hari raya) Rp43 juta uang kecil,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/20). Terlebih lagi, lanjut Boyamin, setelah OTT kasus tersebut justru diserahkan pada instansi Polri.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.  Diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta memberi sejumlah uang kepada pejabat di Kemendikbud. Tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp27.500.000. (kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles