7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

OTT Hakim Agung, KPK Cetak Sejarah Baru

Jakarta, MISTAR.ID

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung. Hal ini merupakan sejarah baru bagi KPK karena belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT.

KPK memang pernah melakukan OTT. Namun saat itu yang terjaring OTT adalah hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).

Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sedangkan Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.

Baca Juga:KPK: Mantan Wali Kota Yogyakarta Diduga Intervensi Setiap Pengadaan Barang dan Jasa

Sedangkan untuk MA, yang pernah terjerat kasus di KPK adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara. Namun keduanya bukan hakim agung. Maka baru kali ini KPK melakukan OTT terhadap hakim agung. KPK pun mencetak sejarah baru.

Terkait hal ini, KPK menyatakan prihatin harus menangkap hakim agung. Bagi KPK, kasus ini sangat menyedihkan.

Baca Juga:KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/22).

KPK berharap tidak ada lagi hakim yang terlibat kasus korupsi. KPK merasa prihatin karena dunia peradilan dikotori tindakan pidana korupsi.

“KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang,” ucapnya.

Baca Juga:KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga Euro Terkait Kasus Rektor Unila

Dia juga sempat mengungkit KPK yang sempat menggelar pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung.

“Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” ungkapnya.

KPK berharap tidak ada lagi korupsi di MA. KPK juga berharap ada pembenahan mendasar usai kasus OTT ini. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para terperiksa itu.

Nantinya KPK akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan siapa saja yang menjadi tersangka serta duduk perkara di balik OTT itu. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles