5.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

NIK Presiden Jokowi Bocor

Jakarta, MISTAR.ID
Tiga lembaga negara langsung bergerak cepat menangani kasus bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo.

NIK Kepala Negera itu bisa dengan mudah diakses salah satunya melalui situs KPU. NIK itu kemudian banyak digunakan warganet untuk mengakses situs PeduliLindungi dan mengetahui data vaksinasi Jokowi.

Usai viral, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan warganet soal sanksi pidana yang bisa diberlakukan terkait penggunaan NIK milik orang lain.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.

Baca Juga:Ini 6 Fokus Jokowi untuk Ekonomi 2022!

“Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini,” kata Zudan lewat pesan singkat, Jumat (3/9/21).

Meski demikian, Kementerian dan lembaga malah saling lempar kesalahan terkait bocornya data penting milik kepala negara itu. Setelah gaduh, Kementerian Kesehatan pun langsung menutup semua akses informasi kesehatan milik pejabat yang mereka miliki.

Usai kebocoran data milik Jokowi ini terjadi, tiga lembaga negara, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) segera bergerak untuk melakukan pembenahan.

Baca Juga:Jokowi Tegaskan OSS Berbasis Risiko Tak Kebiri Kewenangan Daerah

Tiga lembaga ini bergerak cepat memperbaiki sistem yang ada di aplikasi PeduliLindungi agar tak ada lagi kebocoran data pribadi.

“Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu,” demikian bunyi pernyataan tertulis bersama tiga lembaga negara ini, Jumat (3/9/21).

Dalam keterangan resmi tersebut Kemenkes disebut sebagai wali data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles