5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ngebut! DPR RI Sahkan RUU Ibu Kota Negara di Tengah Kritik Pedas

Jakarta, MISTAR.ID

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang lewat rapat paripurna, Selasa (18/1/22).
Pengesahan undang-undang itu di tengah banyaknya pihak mengkritik keras pembahasan rancangan aturan yang cenderung serampangan dan supercepat.

Kritik datang dari Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian menganggap pembahasan RUU IKN di DPR dilakukan secara ugal-ugalan.

Ia menilai pembahasan regulasi yang akan memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur itu telah mengabaikan partisipasi masyarakat.

Baca juga:Puan Pimpin Paripurna Ambil Keputusan RUU TPKS dan Ibu Kota Baru

“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan,” kata Pipin dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (14/1/22).

Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RUU IKN itu baru ditetapkan pada 7 Desember. Artinya, dari Pansus terbentuk sampai target pengesahan, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu satu bulan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin pun mengkritik target pemerintah memindahkan ibu kota negara yang mulai dibangun pada 2024 tak realistis. Menurutnya, kondisi lahan calon ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) pun masih berupa hutan belantara.

“Infrastruktur saja belum disiapkan dengan baik, masa kita akan pindah ke sana di 2024 di semester I atau di bulan Maret, kira-kira ini kayak simsalabim, seperti ada pasukan Bandung Bondowoso,” kata Hamid dalam diskusi daring, Jumat (17/12).

Tak hanya itu, Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah mempertimbangkan matang untuk menggunakan APBN dalam pembangunan IKN. Menurut mereka, penggunaan APBN yang begitu besar sangat tidak rasional.

Pembangunan ibu kota baru total biaya Rp466,98 triliun, sebanyak 53,5 persen di antaranya berasal dari APBN. Sedangkan 46,5 persen dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta BUMN.

“Dilihat dari besarannya, beban APBN dalam proyek ini sangat tidak rasional,” tutur perwakilan Fraksi Demokrat, Muslim dalam rapat Panitia Kerja RUU IKN di DPR pada Selasa dini hari (18/1/22).

Baca juga: Ini Desain Istana Presiden Ibu Kota Baru

Kritik juga datang dari pelbagai elemen masyarakat sipil. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) misalnya menilai pembahasan RUU IKN yang super cepat dipaksakan dan mengulang inkonstitusionalitas pembentukan UU Cipta Kerja.

Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan penetapan lokasi IKN juga dilakukan secara politik tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Proses penentuan lokasi, pun tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Ia juga menyebut terdapat permasalahan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim. Lalu terdapat ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Kompleksitas pemindahan ibu kota negara ini tidak hanya melibatkan urusan teknis belaka, seperti anggaran dan infrastruktur, tetapi juga memerlukan kajian mendalam terkait aspek sosial, ekonomi, lingkungan, hingga kultur,” kata Wahyu.

Kritik tajam juga datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai pembahasan RUU IKN terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi publik.

Ia mengatakan pembahasan rancangan aturan itu supercepat dan minim partisipasi publik justru menimbulkan kecurigaan dari rakyat. Menurut dia, pembahasan yang ngebut ini dapat dianggap hanya mementingkan ambisi pemerintah.

“Dengan proses yang cepat dan cenderung abai pada partisipasi publik, terlihat jelas sesungguhnya motivasi perpindahan ibukota ini bukan untuk sebuah solusi atas persoalan yang terjadi, tetapi lebih pada memenuhi ambisi pemerintah dan DPR terhadap ibukota negara baru,” ujar Lucius.

Baca juga:Luhut : Pembangunan Ibu Kota Baru Dimulai 2021

Pelbagai kritik tajam belakangan ini tak membuat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN DPR menyurutkan niatnya. Mereka telah menyepakati RUU IKN dibawa ke Paripurna pada hari ini (18/1/22) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Pansus RUU IKN yang diwakili semua fraksi DPR, bersama pemerintah, dan DPD pada Selasa (18/1/22) dini hari.

Pemerintah juga telah mengumumkan nama Nusantara sebagai nama ibu kota negara yang baru. Nusantara dipilih Presiden Joko Widodo karena ikonik dan telah menggambarkan Indonesia di mata dunia. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles