10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Nasib Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Hari ini, 15 Saksi akan Diperiksa

Jakarta, MISTAR.ID

Irjen Ferdy Sambo belum diperiksa sebagai terduga pelanggar dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah 6 jam berlalu sejak 09.25 WIB sidang etik berlangsung, baru tiga dari 15 orang saksi yang telah diperiksa.

“Setelah ini, nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi lain yang mana masih tersisa 12 orang,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/22).

Baca juga:Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri

Tiga saksi yang telah diperiksa ialah Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Dia mengatakan Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terakhir. Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo baru dilakukan setelah semua saksi selesai diperiksa.

“Kemudian setelah nanti, secara keseluruhan pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan, maka akan baru dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang hari ini dilaksanakan seputar ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP dan terkait masalah skenario yang dibuat di peristiwa pidana Duren Tiga itu akan didalami oleh tim. Sabar dulu nanti setiap ada update dari hasil sidang nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan,” ujarnya.

Sidang etik Irjen Ferdy Sambo digelar tertutup. Dedi mengatakan nasib Ferdy Sambo di Polri akan langsung ditentukan hari ini.

“Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat. Prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus, dalam hal ini terkait masalah pembuktian kasus 340, subsider 338, juncto 55, 56 yang saat ini sudah tahap 1 harus segera diproses,” katanya.

Baca juga:Jika Kapolri Terima Pengunduran Diri, Ferdy Sambo Dapat Uang Pensiun

“Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya,” lanjut dia.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/22). Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga sebagai tersangka yang membuat skenario tembak menembak menewaskan Brigadir Yosua. (detik/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles