6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mulai 14 September Seluruh Kantor di Jakarta Wajib WFH

Jakarta, MISTAR.ID

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Dalam penerapannya Anies melarang aktivitas pekerjaan yang dilakukan dari kantor mulai 14 September 2020.

“Jadi prinsipnya mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/20).

“Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi,” lanjut dia.

Meski demikian, ia menjelaskan, akan ada 11 bidang yang diizinkan untuk tetap berjalan dengan operasi yang minimal.

“Izin operasi pada bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin, akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun sosial tidak menyebabkan penularan,” kata Anies.

Selain perkantoran, Anies juga melarang tempat hiburan untuk dibuka, cafe dan restoran tidak diizinkan untuk makan di tempat serta pembatasan pada rumah ibadah.

Pembatasan lainnya juga terjadi pada lalu lintas dan pergerakan transportasi umum.

“Transportasi umum akan dibatasi ketat, ganjil-genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies.

“Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan. Kita masih memiliki waktu, saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan. Dan, kita ingin agar pengalaman kita PSBB yang ketat. Kami sampaikan ke semua banyak panduan yang disiapkan, dan panduan disampaikan bertahap,” imbuhnya.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles