9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

MUI Menyebut, RUU HIP Mendegradasi Eksistensi Pancasila

Jakarta, MISTAR.ID

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat kritikan dari Majelis Ulama Indonesia karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

MUI bahkan menduga RUU HIP ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung.

“Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6/20).

Baca Juga: Pasutri Penyebar Pamflet Khilafah Di Kupang Ditangkap

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap RUU HIP yang kini tengah dibahas di tingkat Badan Legislasi DPR. RUU ini merupakan usulan DPR dan akan dibicarakan dengan pemerintah.

MUI mengatakan unsur-unsur pada RUU HIP mengaburkan dan menyimpangkan makna Pancasila. Ini misalnya dilihat dari upaya memecah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

“Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni ‘gotong-royong’ adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri,” kata MUI.

Baca Juga: Ini Permintaan MUI Agar Pemerintah Tak Diskriminasi Tegakkan Aturan PSBB

“Secara terselubung [seperti] ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, (…) serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjut maklumat tersebut.

Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial
dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan
prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/
demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme,
sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam
ekasila, yaitu gotong-royong.

MUI juga mempertanyakan dan memprotes tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU.

Baca Juga: Mahkamah Pancasila

MUI mengingatkan bisa jadi keberadaan RUU HIP merupakan upaya PKI menghapus citra buruknya dalam sejarah Indonesia. Sehingga mereka menilai RUU tersebut wajib ditolak tanpa kompromi.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” kata mereka.

Draf RUU HIP pun sempat mendapat kritik dari sejumlah pihak karena dinilai bakal membangkitkan komunisme di Indonesia. Sebelumnya Front Pembela Islam juga mengajak semua pihak menolak RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Ketua Dewan Pertimbangan (MUI) Din Syamsuddin menambahkan, RUU HIP hanya menurunkan derajat Pancasila. Kajian undang-undang itu pun dinilai hanyalah bentuk memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.

“Untuk diatur dengan Undang-Undang, itu sama saja memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang,” kata Din dalam pesan singkat kepada Republika, Sabtu (13/6/20).

Menurutnya, pendekatan menurunkan derajat (downgrading), menyempitkan arti (reduksionis), dan memonopoli Pancasila adalah berbahaya bagi eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila. Dia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut karena akan memecah belah bangsa.

Selain itu ia juga menilai bahwa pembahasan sejumlah RUU di tengah keprihatinan nasional akibat Covid-19 adalah sebuah tindakan yang tidak arif dan bijaksana. Terlebih pembahasan itu cenderung dilakukan secara diam-diam dengan menutup aspirasi dari masyarakat madani.

“Praktik demikian merupakan hambatan terhadap pembangunan demokrasi Pancasila yg berkualitas yang kita cita-citalan bersama,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI, dia mengaku dapat memahami dan menyetujui pikiran dalam Pernyatan Dewan Pimpinan MUI Pusat yg didukung oleh Dewan Pimpinan MUI Provinsi seluruh Indonesia tentang penolakan terhadap RUU HIP. Sebab pandangan itu mengungkapkan aspirasi rakyat Indonesia.

“Seyogyanya pemerintah dan DPR memperhatikan hal ini,” kata dia.(CNN/republika/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles