13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Mudik Dilarang Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan

Jakarta, MISTAR.ID

Mudik tetap dilarang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Seluruh lembaga terkait akan diterjunkan untuk mengawasi sekaligus mencegah masyarakat mudik ke kampung halaman.

“Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui konferensi video, Selasa (19/5/20).

“Oleh sebab itu penegakan aturan ini supaya dikawal Polri, TNI, Forkopimda, Satpol PP, dan lain-lain,” lanjut dia.

Ia menambahkan, nantinya para petugas lapangan juga akan menjaga akses jalan tikus yang kerap digunakan pemudik secara diam-diam.

Ia berharap larangan mudik ini dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah sehingga Indonesia bisa kembali ke kondisi normal dengan segera.

“Pemeriksaan di pintu keluar jalan tikus, kendaraan besar yang jadi tempat orang bersembunyi untuk mudik dilakukan secara ketat dan pada waktu yang biasanya petugas lengah seperti tengah malam,” ujar Mahfud.

Selain melarang mudik, Mahfud mengatakan, shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan juga dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Mahfud mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.

“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020,” ujar Mahfud MD usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (19/5/20).

“Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” lanjut dia.(kompas.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles