10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

MK Kubur Mimpi Pak Pendeta Tampubolon Bisa Cegah Pasutri Bercerai

Jakarta | MISTAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubur mimpi Pendeta Rolas Jakson Tampubolon agar bisa memberi nasihat kepada pasangan suami-istri (Pasutri) sebelum bercerai. Sebab, tanpa kehadiran pendeta, perceraian makin mudah dan angka perceraian melonjak.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.

Nah, selaku pendeta, Rolas menganggap pasal di atas menyebabkan orang mudah bercerai. Seharusnya, menurut dia, pengadilan juga melihat peran tokoh agama dalam menilai sebuah perkawinan.

“Pasal 39 ayat 1 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Perceraian hanya dilakukan di depan sidang pengadilan setelah suami atau istri memperoleh keterangan bimbingan perkawinan dari tokoh agama yang hukum agamanya melarang perceraian,” demikian tuntut Rolas.

Namun MK menilai sebaliknya. Menurut 9 hakim konstitusi, norma Pasal a quo merupakan norma umum yang berlaku untuk semua agama yang diakui di Negara Indonesia. Artinya perceraian dari agama mana pun hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.

“Apakah untuk agama Kristen baik Kristen Protestan maupun Kristen Katholik, demikian pula untuk agama Islam perceraian juga hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan,” ujar majelis MK yang dikutip dari website MK, Rabu (27/11/19).

Sebelum pengadilan memutus perceraian tersebut harus terlebih dahulu dilakukan proses perdamaian antara suami dan istri. Namun apabila tidak berhasil, maka perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan, dan ketika perceraian diajukan ke pengadilan harus dilakukan prosedur mediasi.

Mediasi dalam kasus perceraian merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Secara filosofis, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

“Dengan demikian, sebelum sampai pada putusan hakim pasangan suami-isteri sah bercerai, maka ada proses mediasi agar pasangan suami-isteri tidak bercerai. Oleh karena itu alasan pemohon bahwa pemohon tidak dapat memberikan pelayanan dalam rangka mencegah perceraian pada jemaatnya, merupakan alasan yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa hak konstitusional pemohon dirugikan oleh berlakunya frasa ‘perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan’ dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan,” papar majelis dengan suara bulat.

Sumber: Detik
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles