19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Misbakhun: Sekolah dan Sembako Tidak Boleh Dipungut Pajak

Jakarta, MISTAR.ID

Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritik rencana Kementerian Keuangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN), khususnya pajak sembako dan pajak sekolah, melalui perluasan objek PPN. Misbakhun menjelaskan bahan makanan pokok atau sembako, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipungut pajak.

Sebab, tiga sektor itu merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara. “Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik,” ujar Misbakhun, mengutip Antara, Minggu 13 Juni 2021.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan Kemenkeu harus bertanggung jawab atas polemik soal Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan sektor pendidikan.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Diskon 100 Persen PPnBM Kendaraan Bermotor

“Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Kemenkeu ini sangat mempengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil,” tutur Misbakhun.

Anggota parlemen asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga menentang ide Kemenkeu tentang PPN sektor pendidikan (pajak sekolah) karena pendidikan adalah simbol pembangunan karakter sebuah bangsa. “Pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara. Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh,” ujar anggota Komisi XI DPR ini.

Misbakhun menganggap isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan justru membuktikan Kemenkeu gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi. Alasannya, konstitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong.

Baca Juga:Pedagang dan Pengusaha Tolak Rencana PPN Sembako

Ia lantas mempertanyakan argumen Sri Mulyani soal PPN untuk sembako dan pangan baru diterapkan setelah pandemi Covid-19 berlalu. Menurut dia, alasan itu tidak rasional karena sampai saat ini belum ada satu pun ahli atau lembaga terpercaya yang mampu memprediksi akhir pandemi Covid-19.

Seharusnya, lanjut Misbakhun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu punya ide kelas global tentang cara menaikkan tax ratio dan penerimaan pajak tanpa harus menerapkan PPN pada sembako dan pendidikan. “Masih banyak ruang kreativitas pengambil kebijakan untuk menaikkan penerimaan pajak,” ujar Misbakhun.

Baca Juga: Bulan Depan, Beli Mobil Bebas PPnBM

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menyarankan agar Sri Mulyani segera menarik RUU KUP. “Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer,” kata dia.

Ihwal polemik itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana pajak sekolah dan pajak sembako sifatnya internal. Ia malah menyesalkan dokumen draf Revisi UU KUP yang bocor ke publik.

Ia memastikan pemerintah masih akan fokus memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19. “Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” kata Sri Mulyani ihwal wacana pajak sekolah dan pajak sembako.(Tempo/hm13)

Related Articles

Latest Articles