8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Miris! Setengah Bapaslon Pilkada Dituding Langgar Protokol Kesehatan

Jakarta, MISTAR.ID
Sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Jumlah ini hampir setengah dari total bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 678 bapaslon. Hal ini ditegaskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Ada 678 bapaslon dan hampir setengahnya, 243 itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat mendaftar ke kantor KPU,” ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers daring di kantor KPU RI, Senin (7/9/20).

Ia memerinci, dari total dugaan pelanggaran tersebut, 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan terjadi pada 4 September dan 102 bapaslon lainnya terjadi pada 5 September. Sedangkan, Bawaslu belum melaporkan ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hari terakhir pendaftaran pencalonan 6 September.

Baca Juga:Waduh! Ketua Bawaslu Dan 5 Komisioner KPUD Diadukan

Fritz mengatakan, hasil pengawasan pada hari kedua pendaftaran pencalonan, terdapat 20 bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab test. Padahal, KPU telah menetapkan aturan bapaslon wajib menyerahkan dokumen hasil uji usap untuk mencegah penularan Covid-19.

“Sehingga ini PR kita terbesar bagaimana kita dapat menjalankan Pilkada 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Fritz.

Apabila bakal calon dinyatakan positif Covid-19, maka yang bersangkutan tidak perlu hadir ke KPU untuk melakukan pendaftaran. Kehadirannya cukup diwakilkan oleh partai politik pengusung.

Baca Juga:Bawaslu Temukan TMS 62.210 Di Simalungun, 1.207 Di Siantar

Fritz mengingatkan, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan bukan saja menjadi tugas KPU dan Bawaslu, melainkan juga tugas kepolisian, TNI, Satpol PP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sanksi dari pelanggaran protokol kesehatan secara umum sudah diatur dan butuh ketegasan jajaran aparat penegak hukum untuk menindak pelanggar tersebut.

“Ketegasan dari kepolisian, ketegasan dari TNI/polri, dan juga Satpol PP dan Kemendagri serta Satgas Covid-19 untuk bisa melaksanakan pemilihan di dalam Pilkada tahun 2020,” tutur dia.(rpc/hm10)

Related Articles

Latest Articles