10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Miris! Guru Ngaji Bandung Cabuli Belasan Santri Sejak 2016

Bandung, MISTAR.ID

Pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung sekaligus seorang guru ngaji, HW (36) sudah melakukan aksi bejatnya terhadap belasan santri sejak lima tahun lalu.
Hal itu diketahui dalam dakwaan terdakwa HW dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung yang sudah berlangsung sejak 11 November 2021.

Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil membenarkan hal tersebut. Adapun perbuatan HW dilakukan sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Baca juga:Kakek 75 Tahun Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Ibu Korban Minta Polisi Segera Menangkap Mertuanya

Berdasarkan data yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.

“Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun,” kata Dodi, Rabu (8/12).

Selain itu, sebanyak lima santri dikabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

“Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” ujar Dodi.

Adapun selama persidangan, terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung. “Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video,” kata jaksa penuntut umum Agus Murjoko.

Baca juga:Miris! Anak Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Ayah Dikurung Kasus Cabul

Jaksa mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles