13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Mendes PDTT Sebut Dana Desa yang Tersisa Bisa di Gunakan untuk PKTD

Lampung, MISTAR.ID

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) memberikan arahan dan mengimbau tentang dana desa yang masih tersisa bisa digunakan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Menurut Gus Menteri panggilan Abdul Halim Iskandar, jika sisa dana desa digunakan untuk PKTD maka ekonomi di desa bisa terus bergerak. Selain itu, program tersebut juga diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran di desa.

“Contoh kecil kalau sisa dana desa yang ada di Lampung ini di pakai 55% untuk upah dengan model pendekatan PKTD, kemudian satu orang bekerja sepuluh hari maka akan menyerap 377.443 orang atau setara dengan 17% angkatan kerja desa,” katanya.

Disampaikan Gus Menteri saat memberikan arahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung di Gedung Pasiban, Bandar Lampung, Sabtu (12/9/20).

Baca juga: Menteri Yasonna Laoly Digantikan Mahfud MD

“Ini kan lumayan kalau 17% angkatan kerja desa mendapatkan pekerjaan dengan total gaji satu juta (per) orang, maka akan menaikkan daya beli masyarakat,” sambung Gus Menteri.

Dia juga menjelaskan perbedaan PKTD dengan padat karya yang dikelola oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan maupun yang dikelola oleh Kementerian lainnya. PKTD fokus pada satuan kegiatan yang tidak terlalu membutuhkan skill.

“Karena pada hakikatnya padat karya tunai desa adalah bentuk jaring pengaman sosial yang lebih gentle dibanding dengan BLT. Dengan kata yang lebih mudah dipahami PKTD adalah BLT yang dikemas sedemikian rupa dalam bentuk kerja-kerja konkret,” ungkap GUs Menteri.

PKTD dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam kegiatan itu, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja.

Baca juga: Idrus Marham Eks Menteri Sosial Dinyatakan Bebas Murni

Adapun kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD, antara lain pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.

“Supaya dana Desa tetap dirasakan kehadirannya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kalau kemudian padat karya tunai desa dan model swakelola betul-betul menjadi nafas pengelolaan penggunaan dana desa dalam pembangunan desa, maka bisa diteruskan,” tegasnya.

Selain itu, Gus Menteri juga berpesan agar dalam pelaksanaan PKTD harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, serta menjaga jarak.(jpnn/hm07)

Related Articles

Latest Articles