14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Mendagri Instruksikan Tiap Kepala Daerah Bantu Bencana Cianjur dengan APBD

Jakarta, MISTAR.ID
Gubernur, bupati/wali kota diharapkan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang bersumber dari APBD masing-masing, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampiakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (29/11/22).

Tito meminta seluruh kepala daerah di Indonesia memberi bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.

Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga:Poldasu dan Bhayangkara Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Cianjur

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

Dalam edaran itu, Tito membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur.

Misalnya, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Baca Juga:59 Guru Tewas Akibat Gempa Bumi di Cianjur

Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 166 yang menegaskan bahwa pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.

Selain itu, Pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam,” kata Tito.

Baca Juga:Personel Polresta Deli Serdang Gelar Sholat Ghaib untuk Korban Gempa Cianjur

Diberitakan, gempa bumi mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan kekuatan magnitudo 5,6.

Berdasarkan data BNPB hingga Selasa sore, total korban jiwa akibat gempa mencapai 327 jiwa. Sementara sebanyak 13 orang masih dinyatakan hilang.

Pemkab Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 30 hari hingga 20 Desember 2022.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles