6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mei 2021 Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS, Berikut Ini Formasinya

Jakarta, MISTAR.ID
Tahun ini, pemerintah membutuhkan 1,3 juta formasi. Hal ini terdiri melalui PPPK (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), CPNS non PPPK. Maka dengan itu, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka tahun ini.

Pembukaan pendaftaran akan dilakukan sekitar bulan Mei 2021 mendatang. “Pendaftaran CPNS bulan Mei-Juni,” kata Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko. Dia mengungkapkan jika detail informasi masih dalam penyusunan.

Berikut rincian dari 1,3 juta formasi tersebut:

1. 1 juta guru PPPK lewat skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi Pemda.
2. Untuk pemda dan di luar guru, sebesar 189 ribu. Rinciannya adalah PPPK jabatan fungsional selain guru berjumlah 70 ribu dan CPNS bagi sejumlah jabatan teknis yang diperlukan termasuk tenaga kesehatan berjumlah 119 ribu.
3. Terakhir, instansi pemerintah pusat sekitar 83 ribu. Jumlah itu akan dibagi masing-masing 50% untuk PPPK dan CPNS.

Baca Juga:Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Resmi Dibuka

Namun, saat pemaparan dokumen presentasi Teguh beberapa waktu lalu, disebutkan ada rencana penetapan jumlah PNS baru 711 ribu. Dibagi pemerintah pusat 74.384 dan pemerintah daerah 637.243.

Hal tersebut karena tidak semua instansi atau lembaga mengusulkan membuka lowongan untuk PNS baru. Hanya sekitar 466 instansi saja dengan rincian 56 kementerian atau lembaga pemerintah pusat, 23 pemerintah provinsi dan 387 pemerintah kabupaten kota.

Untuk rencana PNS berjumlah 74.384 akan mengisi pemerintah pusat. Dengan 65.829 orang mengisi jabatan kementerian atau lembaga instansi pemerintah dan sisanya mengisi di sekolah kedinasan. Untuk daerah, jumlah CPNS dibagi provinsi dan kabupaten kota. Untuk 637.243 posisi dibagi menjadi 126.342 pemerintah provinsi dan sisanya pada kabupaten kota.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS, Sekolah Kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya menggunakan satu portal atau situs resmi.

Baca Juga:Ingin Daftar CPNS? Ini Persyaratannya

Penggunaan satu portal yakni portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran. Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” kata Bima dalam keterangan resmi.

Khusus untuk CPNS, jika berminat sebaiknya mulai menyiapkan syarat-syarat pendaftaran CPNS. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan, Sabtu (10/4/21).

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar, termasuk SKCK.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles