9.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Mau Naik Pesawat? Baca 3 Aturan dari KKP

Jakarta, MISTAR.ID

Guna mendukung pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan sejumlah aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Pemenhub No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurutnya, penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” ujar Anas dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/20).

Syarat dan ketentuan Tak hanya itu, Anas menegaskan bahwa kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat. Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

Pertama, calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.

Pada tahap ini, jika calon penumpang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius, maka petugas akan membawa orang tersebut ke ruang isolasi.

Kedua, calon penumpang harus memiliki kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid test.

Adapun kesediaan dokumen ini dinilai penting, sebab dokumen tersebut dapat menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes,” kata dia.

Hasil rapid test Terkait rapid test, Anas menganjurkan kepada calon penumpang untuk membawa hasil rapid test yang telah dilakukan pada 7-10 hari sebelum melakukan perjalanan.

Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Syarat ketiga atau terakhir yakni penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Nantinya, syarat ini harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas. Setelah semua syarat terlah terpenuhi, calon penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Menilik banyaknya rangkaian prosedur yang harus dilakukan, Anas mengimbau calon penumpang untuk datang paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” ujar Anas.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga menerapkan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.(kompas.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles