9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Masa Penempatan Khusus Irjen Polisi Ferdy Sambo di Mako Brimob 30 Hari

Jakarta, MISTAR.ID
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Polisi Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jabar, selama 30 hari.

“(Selama) 30 hari info dari Itsus,” kata Dedi di Jakarta, Minggu (7/8/22).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J, di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Komnas HAM Temukan 6 Bukti Baru Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus), Sabtu (6/8/22), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8/22).

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri. Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Ditangkap Kasus Penembakan Brigadir J

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

Baca Juga:25 Anggota Polri Hambat Pengusutan Kematian Brigadir J

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/22) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles