9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Jakarta, MISTAR.ID
Menko Polhukam Mahfud Md lewat akun Twitternya menyampaikan, mantan Hakim Agung yang kini juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu (28/2/21) siang.

“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini,” tulis Mahfud Md, Minggu (28/2/21). Artidjo Alkostar meninggal dunia dikarenakan penyakit jantung dan paru-paru.

Artidjo Alkostar meninggal dunia di usia 73 tahun. Sebagai tokoh penegak hukum, Artidjo Alkostar dikenal sebagai aktivis, advokat, hakim agung, dan terakhir Dewan Pengawas KPK.

Pria kelahiran 22 Mei 1948 itu menyelesaikan kuliah di UII Yogyakarta. Semasa kuliah, ia dikenal menjadi aktivis dalam berbagai organisasi.

Baca Juga:Selain Gubernur Nurdin Abdullah, KPK Turut Menangkap Pejabat Pemprov Sulsel dan Pihak Swasta

Setelah itu, ia tetap vokal dengan menjadi advokat di LBH Yogyakarta. Memasuki masa reformasi, namanya disodorkan Menteri Kehakiman kala itu, Yusril Ihza Mahendra, menjadi hakim agung. Namanya pun lolos di DPR dan dia menjadi hakim agung selama 18 tahun hingga Mei 2018.

Puluhan ribu perkara telah ia adili. Salah satunya kasus korupsi presiden ke-2 RI Soeharto.
“Saya per tanggal 22 Mei sudah purnatugas. Saya berkontribusi 18 tahun, saya sudah menangani 19.708 berkas perkara. Saya meluangkan waktu berkhidmat kepada Mahkamah Agung khusus dalam penegakan hukum di MA. Tentu masih banyak kekurangan. Untuk selanjutnya mudah-mudahan MA menjadi lebih baik. Saya percaya pengganti saya jadi lebih baik,” kata Artidjo Alkostar saat jumpa pers perpisahan kala itu.

Dalam pamitnya, tidak terbesit sedikit pun ia kembali ke panggung hukum. Artidjo Alkostar hanya ingin kembali ke kampung halamannya, memelihara dan mengembangkan usaha di Sumenep.

“Jadi saya akan pulang kampung memelihara kambing. Nggak muluk-muluk. Pulang kampung,” kata Artidjo.

Baca Juga:Korupsi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Namun suratan takdir berkata lain. Pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ia menjadi anggota Dewas KPK. Artidjo mengurungkan niat menikmati pensiun dan menerima menjadi anggota Dewas KPK.

“Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egoistis, mungkin kepentingan saya tapi kan kalau itu diperlukan, kan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama,” kata Artidjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/19).

Baca Juga:Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo Dipanggil KPK

Kini Artidjo Alkostar telah berpulang. Sosoknya pun dikenang oleh Menko Polhukam Mahfud Md sebagai sosok hakim agung yang kerap memperberat vonis para koruptor.

“Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor,” kenang Menko Polhukam Mahfud Md lewat cuitan di Twitter, Minggu (28/2/21).

Mahfud menceritakan Artidjo Alkostar tak ragu menjatuhkan vonis berat kepada para koruptor. Keputusan itu diambil tanpa mempedulikan siapa di belakang para koruptor itu.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles