12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Libur Nataru, Perjalanan Jarak Jauh Wajib Vaksin 2 Kali

Jakarta, MISTAR.ID

Meski pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, namun pemerintah mewajibkan vaksin Covid-19 dua dosis bagi pelaku perjalanan jarak jauh selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Pemerintah juga menjadikan hasil negatif tes antigen sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Pelaku perjalanan harus telah menerima vaksin penuh dan negatif Covid-19.

“Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum: wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam,” demikian bunyi Inmendagri 66/2021, dikutip Jumat (10/12/21).

Baca Juga:Jokowi Ajak Pemimpin Negara Lain Tolak Nasionalisme Vaksin

Pemerintah melarang orang yang belum divaksinasi serta orang yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan medis bepergian jarak jauh selama libur Nataru. “Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional,” bunyi poin aturan tersebut.

Jika pelaku perjalanan positif Covid-19 berdasarkan tes antigen, pemerintah mewajibkan isolasi mandiri. Isolasi dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah. “Dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” demikian bunyi Inmendagri 66/2021.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah pada libur Nataru. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan tingkat tes, telusur, vaksinasi, dan imunitas masyarakat.

Sebagai gantinya, pemerintah memperketat beberapa aturan. Misalnya, peniadaan pesta pergantian tahun di tempat keramaian hingga syarat vaksinasi dua dosis sebelum melakukan perjalanan jarak jauh. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles