8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Larangan Ekspor Dicabut Jika Harga Minyak Goreng Curah Sesuai HET

Jakarta, MISTAR.ID

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng masih berlaku sejak 28 April hingga hari ini. Kementerian Perdagangan menegaskan kebijakan itu akan dicabut jika harga minyak goreng curah sudah menginjak ke angka harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500/kg.

“Kita harapkan ini bisa cepat pulih sehingga kita bisa normal lagi untuk membuka ekspor. (Targetnya) begitu harga (minyak goreng curah) Rp14.000/liter di hampir seluruh wilayah di Indonesia, kita akan mengusulkan. Kita berharap makin cepat, makin bagus,” kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono, Senin (16/5/22).

Veri mengatakan pihaknya masih terus bekerja dan berupaya untuk memonitor harga minyak goreng, khususnya minyak goreng curah di seluruh Indonesia. Adapun target penurunan harga minyak goreng curah yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Baca Juga:Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter

“Kita sedang memonitor bersama-sama dengan satgas pangan untuk kebutuhan minyak curah dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Kita sudah lihat 50% daerah itu sudah. Kita kan ingin memenuhi kebutuhan di 10 ribu wilayah di Indonesia,” lanjutnya.

Ia juga mengaku berharap, untuk upaya menurunkan harga minyak goreng curah ini tidak terlalu lama.

“Sekarang sudah tidak ada antrean, beberapa wilayah juga harga (minyak goreng curah) ada yang sudah mendekat Rp16.000/liter dan beberapa mencapai Rp14.000/liter. Mohon bersabar, kita berusaha secepat mungkin, kita terus bekerja memantau harga di pasar,” tutupnya.

Baca Juga:Dalami Dugaan Kartel, KPPU Fokus Pada Perilaku Produsen Minyak Goreng

Sebagai informasi, pada April 2022 lalu Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Hal ini diumumkan langsung oleh Jokowi melalui keterangan pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Kemudian, arahan Jokowi itu diteruskan menjadi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Dalam aturan yang ditandatangani 27 April 2022, produk yang dilarang diekspor adalah, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles