22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Krisis Pangan Mengancam Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Peringatan Badan Pangan Dunia (FAO) tentang ancaman krisis pangan saat pandemi Covid-19 dan setelahnya ditanggapi serius Pemerintah Indonesia. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar meyakini krisis pangan itu bisa terjadi di Indonesia, bila tak segera diantisipasi.

Mengantisipasi ancaman itu, Indonesia mempersiapkan 1,8 juta hektare (Ha) lahan pertanian. Sumbernya dari dana desa yang dialokasikan untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“Jadi ada 1,8 juta hektare lahan pertanian di 3,2 juta hektare kawasan transmigrasi yang tersebar,” ujarnya, Kamis (14/5/20)

“Dana PKTD itu untuk intensifikasi padi, dengan total dana Rp94 miliar, akan teralokasi di 243 desa,” tambahnya

Adapun skema perencanaan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait ketahanan pangan, ada dua, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi dan diversifikasi pangan. Namun pihaknya hanya terfokus pada intensifikasi dan diversifikasi.

“Bicara soal ekstensifikasi, tentu tidak proporsional, karena kita tidak memiliki kapasitas untuk itu,” jelasnya.

Adapun syarat pada pola intensifikasi transmigrasi, ada lima, yakni lahan, tenaga kerja, adanya bibit unggul dan pupuk, mekanisasi dan irigasi, off taker guna mempermudah pendistribusian hasil panen bisa dan mitra kerja, di antaranya adalah bank.

Halim menyebut, Indonesia memiliki banyak potensi yang dapat dimanfaatkan. Melihat dari jumlah penduduk yang sangat banyak, jika dibandingkan dengan negara lain, sumber daya alam yang tersebar di tiap wilayah dan teknologi, yang menurutnya masih menjadi PR penting untuk dikejar.

“Saya yakin, jika ketiganya bisa dikuasi dengan benar, Indonesia akan menjadi pemenang dalam menghadapi tantangan global hari ini, saat Covid-19 maupun pascacovid-19,” katanya.

Ia pun berharap, langkah ini menjadi solusi yang rasional yang dapat dikelola, dengan ikut mengambil bagian dalam ketahanan pangan Indonesia, dalam menghadapi pasca Covid-19 dan situasi global di masa-masa yang akan datang.

Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa 2020 sebesar Rp72 triliun dengan skema pencairan 40 persen di tahap pertama, 40 persen di tahap kedua, dan 20 persen di tahap ketiga.

Selain untuk bantuan sosial, dana desa juga akan diarahkan untuk pelaksanaan program padat karya tunai desa. Program ini menyasar banyak orang sekaligus dalam satu kali pelaksanaan dengan skema pemberian upah bisa harian atau mingguan atau bentuk lain yang disepakati. PKTD di desa misalnya adalah membuat jalan desa, membangun embung, pengembangan desa mandiri benih atau untuk pembangunan rumah secara swadaya.

Sumber : CNBC
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles