13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPU Wajibkan Anggota Parpol Input NIK Cegah Data Ganda

Jakarta, MISTAR.ID

Untuk mencegah adanya data ganda anggota parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mewajibkan peserta pemilu untuk mengunggah Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Sitem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Penggunaan NIK dalam input pendaftaran partai untuk mengantisipasi data ganda. Kalau NIK kan enggak mungkin sama,” ujar anggota KPU Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Idham menerangkan dalam penggunaan Sipol pada 2019 silam, belum mensyaratkan NIK sebagai syarat pendaftaran parpol peserta pemilu. Kondisi tersebut menimbulkan data ganda.

Baca Juga:KPU Asahan akan Mulai Pemutakhiran Daftar Pemilu Tahun 2024

Namun, Idham menegaskan bahwa syarat input NIK dikecualikan untuk partai lokal. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal Aceh,tepatnya pada Pasal 11 memungkinkan kerja sama antara tim partai nasional dan partai lokal dalam keanggotaan.

“Dalam konteks partisipasi nanti bisa dibaca pasal 11 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2007,” jelasnya. (medcom/hm12)

Related Articles

Latest Articles