9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah dan menekan angka penyebaran virus corona dari penyakit COVID-19.

“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, Sabtu (21/3/2020), dikutip dari detikNews.

Viryan menjelaskan, tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” lanjutnya.

Tetapi untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. “Belum tentu, kita melihat perkembangan COVID-19,” tukas Viryan.

Sebelumnya, Bawaslu akan membahas aturan kampanye di Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan kondisi merebaknya virus Corona.

Kampanye biasanya dilakukan secara beramai-ramai secara terbuka, tetapi dalam kondisi pandemi corona diharuskan menghindari kontak fisik dengan masyarakat.

“Termasuk bagaimana mengatur mekanisme kampanye jika nanti situasinya tak seperti yang diharapkan, misalnya masa di mana penyebaran virus itu makin panjang,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantornya yang disiarkan di akun Facebook Rumah Pemilu, Rabu (18/3) lalu.

Hingga 21 Maret, Indonesia memiliki 450 kasus terinfeksi, dengan 38 kasus kematian, dengan 20 kasus berhasil disembuhkan dan swasta yang mendapatkan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Sumber: detik.com
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles