9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KPU Desak Diterbitkan Perppu untuk Atur Tata Tertib Kesehatan Saat Pilkada

Jakarta, MISTAR.ID

Karena Indonesia masih bergulat dengan meningkatnya infeksi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak pemerintah untuk merevisi UU Pilkada 2015 melalui peraturan pengganti undang-undang (Perppu), untuk memberlakukan protokol kesehatan yang ketat selama kampanye Pilkada serentak mendatang.

Komisioner KPU Virya Azis mengatakan, Perppu harus menyesuaikan pasal yang memungkinkan kegiatan berkumpulnya orang banyak seperti konser musik, yang diizinkan berdasarkan undang-undang yang ada, untuk lebih mematuhi protokol kesehatan untuk membantu memutus rantai penularan virus corona dan mencegah klaster pemilihan daerah.

Perppu tersebut, lanjutnya, juga harus memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar dan memungkinkan kegiatan pemilihan alternatif seperti kampanye virtual dan rekap suara elektronik. “Kampanye penarikan massa harus dilarang dengan hukuman berat melalui Perppu,” kata Viryan pada hari, Jumat (18/9/20).

Baca Juga:KPU Sebut Akan Memplenokan Penetapan Pasangan Calon

“Salah satu alternatifnya adalah dengan meningkatkan larangan kampanye [atau aktivitas lain] yang menarik kerumunan, termasuk saat pemungutan suara dan penghitungan suara.” Ia menyarankan, setelah Perppu diterbitkan, calon harus diperbolehkan mengadakan acara kampanye online untuk menggalang dukungan.

Sebelumnya, para pejabat pemerintah menyampaikan keprihatinannya bahwa peraturan KPU mengizinkan acara kampanye fisik yang dapat menghimpun massa seperti konser, pentas seni, festival, lomba, bazar, donor darah, dan peringatan hari jadi partai.

Menyusul kekhawatiran tersebut, Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan, peraturan ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang ada, seraya menambahkan bahwa KPU akan mencari cara untuk lebih menyelaraskan peraturan kampanye dengan langkah-langkah pencegahan Covid-19.

Baca Juga:KPU Diminta Hapus Ijin Konser Dari Aturan Pilkada 2020

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2020 untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 hingga Desember, dari tanggal awal September karena kekhawatiran virus corona.

Sebanyak 270 daerah di seluruh nusantara akan berpartisipasi dalam pemilihan tahun ini untuk memilih pemimpin baru mereka.

Banyak pengamat yang masih mendesak pemerintah untuk menunda pemungutan suara karena alasan keamanan di tengah lonjakan kasus virus korona, menunjukkan bahwa pada tahap awal pemilihan saja banyak kandidat yang melanggar protokol kesehatan.(thejakartapost/ja/hm10)

Related Articles

Latest Articles