11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

KPK Terbitkan SE Pengawasan Dana Bansos Covid-19, juga Harapkan Peran Serta Masyarakat

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam dalam pengawasan penyaluran dana bantuan sosial (Bansos). KPK juga mendorong peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.

Agar penyaluran bansos itu tepat sasaran, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS tertanggal 21 April 2020.

SE No.11 tahun 2020 itu, diterbitkan KPK untuk pengawasan terkait pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19.

SE KPK itu dutujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat Nasional maupun tingkat daerah provinsi, kabupaten/kota se Indonesia.

“Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (22/4/20).

DTKS lanjut Firli, dipadankan dengan data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, ia menyadari keterandalan data sangat penting sebagai dasar pemberian bantuan sosial ke masyarakat.

“DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/20).

Alasan pertama, kata dia, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” ungkap Firli.

Sedangkan alasan lain, ia mengatakan penggunaan DTKS adalah perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

KPK, lanjut Firli, menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penggunaan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

“Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran,” ujar dia.

Besarnya alokasi dana bansos yang disiapkan pemerintah, dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, sebesar Rp110 triliun atau 27 persen dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Demikian juga dari hasil ‘refocusing’ kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan, yaitu sebesar Rp56,57 triliun atau sebesar 5,13 persen dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 triliun,” ucap Firli.

Dari Rp56,57 triliun tersebut sebesar Rp17,5 triliun atau sekitar 31 persen dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19 di daerah.

KPK juga mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan Pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera.*

Sumber : Antara/detikcom
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles