6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

KPK Masih Buru Harun Masiku

Jakarta, MISTAR.ID

Caleg PDIP Harun Masiku yang terlibat kasus suap pengurusan PAW Anggota DPR, masih terus dalam daftar buruan KPK. Harun yang disangka sebagai pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu seolah ditelan bumi sejak lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Setelah lebih dari empat bulan perburuan, KPK yang dibantu aparat Kepolisian seluruh Indonesia tak kunjung mampu menemukan dan membekuk Harun Masiku.

“KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku), sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/20).

Dalam kasus suap ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara terhadap kader PDIP, Saeful Bahri. Majelis Hakim menyatakan, Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sementara, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio saat ini masih menjalani proses persidangan.

Baca juga :Tanggapi Isu Meninggal, KPK Tetap Jadikan Harun Masiku Buronan

Ali mengatakan, putusan Saeful Bahri menjadi alat bukti yang memperkuat sangkaan terhadap Harun Masiku. KPK berharap, putusan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio akan memperkuat konstruksi perkara ini.

“KPK masih menunggu pula proses persidangan terdakwa WS (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) dengan harapan bahwa akhir putusan akan terbukti pula keduanya adalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut,” katanya.

Diberitakan, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta. Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Baca juga :Loloskan Calon Anggota KPU Daerah, Wahyu Setiawan Terima Rp500 Juta

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.

Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada, Rabu (8/1/20), Harun seolah “hilang ditelan bumi”.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Bahkan, seorang warga mengaku melihat Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. Meski dipastikan telah berada di Indonesia, KPK dan kepolisian hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).(beritasatu/hm03)

Related Articles

Latest Articles