8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

KPK Awasi Penjualan Rokok di Bawah Harga Jual Eceran

Jakarta, MISTAR.ID

Penjualan rokok di bawah harga eceran menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merespons aturan yang membolehkan praktik penjualan rokok di bawah harga jual eceran.

“Sedang dikumpulkan informasinya dan komunikasi dengan Direktur Jenderal Bea Cukai,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/20).

Berdasarkan beberapa studi terbaru menunjukkan praktik ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) badan. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 triliun pada 2020. Jumlah itu naik tajam jika dibandingkan pajak tahun 2019 sebesar Rp1,7 triliun.

Baca Juga:Vape Lebih Berisiko Dibanding Rokok Biasa

Pahala mengaku timbul polemik tentang Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau. Lampiran ke 12 peraturan membolehkan rokok di tingkat konsumen dijual di bawah 85 persen harga jual eceran.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, mengatakan banyak masalah yang timbul terkait dengan pengawasan penjualan rokok di bawah harga eceran yang sampai 85 persen. Dia menyarankan klausul pengecualian di 40 area Kantor Bea Cukai dikaji kembali.

“Terdapat indikasi merek rokok tidak sesuai batas di wilayah yang disurvei, sehingga tidak dikenakan penyesuaian seperti yang diatur,” ujar Tauhid.

Baca Juga:Wacana Perluasan Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok, KNPK: Pabrik Kecil Makin Terpuruk

Pemerhati Kebijakan Publik, Emerson Yuntho meminta pemerintah segera merevisi kebijakan Peraturan Dirjen nomor 37 tahun 2017 ini.

Menurutnya hingga saat ini belum ada naskah akademik terkait peraturan dan penjelasan mengenai dasar 50 persen cakupan pengawasan atau 40 kantor wilayah bea cukai ini.

“Negara berpotensi kehilangan pendapatan negara dari PPh Badan. Mengacu pada studi Pemerhati Kebijakan Publik, Emerson Yuntho bahkan mencatat pendapatan negara yang hilang dari PPh badan tahun 2020 mencapai Rp2,6 triliun,” ujar Emerson.(medcom/hm01)

Related Articles

Latest Articles