9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kotak Deposit Milik Indra Kenz di Bank Disita Terkait Kasus Binomo

Jakarta, MISTAR.ID

Kotak deposit milik Indra Kesuma (IK) alias Indra Kenz yang disimpan di bank, disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

“Atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik, maka pada 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di bank,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (30/5/22).

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan

Ramadhan menjelaskan, setelah dilakukan pembongkaran, penyidik menemukan dua sertifikat atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma.

“Setelah itu dijadikan barang bukti, dua sertifikat dan flash disk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti,” ujar Ramadhan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. (sindo/hm12)

Related Articles

Latest Articles