11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Koruptor Terbesar Surya Darmadi Dikabarkan akan Balik ke RI Hari Ini

Jakarta, MISTAR.ID

Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, mengaku siap pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum. Ia berjanji akan datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/22) hari ini.

Kejaksaan Agung telah menyita sebanyak 23 aset milik PT Duta Palma Group terkait tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi. Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka di kasus yang menelan kerugian Rp 78 triliun ini.

Janji kepulangan pemilik PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu ini diungkap oleh sang pengacara Juniver Girsang. Surya Darmadi disebut akan kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.

“Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan Keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta,” kata Juniver dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (14/8/22).

Baca juga:Sang Buron Surya Darmadi Pencetak Sejarah Kerugian Negara, Rugikan RI Rp78 Triliun

Juniver memastikan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum di KPK maupun di Kejagung. Surya juga diketahui sedang dalam perawatan.

“Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap/bersedia mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter,” ungkapnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

“Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut Sumedana.

Juniver Girsang, selaku kuasa hukum dari Surya Darmadi juga memohon untuk mencabut pencekalan terhadap kliennya. Hal itu bertujuan demi kelancaran kliennya dalam mengikuti proses hukum.

“Bahwa oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan,” kata Juniver.

Baca juga:Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan KPK!

Juniver menyebut, bahwa dirinya juga telah memberikan nasihat kepada Surya Darmadi untuk kooperatif. Salah satunya yakni menyiapkan data ataupun dokumen untuk membela diri.

“Bahwa untuk menghadapi permasalahan hukum tersebut, kami telah memberikan nasihat dan pendapat hukum kepada saudara Surya Darmadi untuk mempersiapkan data-data/dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri,” terangnya.

Ternyata, Surya Darmadi sempat menyurati Jaksa Agung terkait pemanggilannya. Surat itu terlihat ter tanggal 9 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, Surya mengaku tidak bisa memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (11/8/22) lalu. Dia tidak bisa memenuhi panggilan itu lantaran kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. (cnbc/hm06)

Related Articles

Latest Articles