8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kini Warga Bisa Cetak e-KTP Sendiri, Mesin ADM Resmi Diluncurkan

Jakarta | Mistar.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) atau mesin otomatis pencetak dokumen kependudukan. Mesin otomatis ini menyerupai mesin Automatic Teller Machine (ATM) milik perbankan.

Dengan mesin ADM ini, masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri dokumen pribadi milik mereka yang mendadak dibutuhkan.

“Gunanya mempermudah layanan publik. Kalau selama ini sulit ke kantor pemerintahan. Belum potensi korupsi. Dengan hilangnya setuhan antara petugas dan masyarakat potensi (korupsi) bisa dikatakan hilang. Terobosan bagus dan semoga bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan di Hotel Discoveri Ancol, Senin (25/11/19).

Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), merupakan revolusi layanan adminduk yang mentransformasikan semua pikiran, perangkat, dan SDM ke dalam mesin yang mirip dengan ATM untuk mengambil uang cash.

Warga yang ingin menggunakan ADM dapat mendatangi Dinas Dukcapil terdekat untuk mendapatkan PIN dan password yang dapat digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menggunakan mesin ADM tersebut selama dua tahun dengan PIN itu.

Tito kemudian menyinggung bahwa di Dukcapil sempat ada mindset, “Jika bisa dipersulit kenapa harus dipermudah.

” Bahkan, ia menuturkan bahwa orang berlomba-lomba masuk dinas tersebut untuk memperpanjang urusan orang. Ia kemudian mengatakan bahwa kini urusan mengenai pengurusan dokumen di Dukcapil sudah bukan tempat yang ‘basah’, atau tempat korupsi.

“Mungkin rekan-rekan lihat ini bukan tempat ‘basah’ lagi, dulu,” ujar Tito sambil tertawa.

Oleh sebab itu, mantan Kapolri ini mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk bisa mempermudah masyarakatnya dengan menghadirkan mesin ADM tersebut untuk mengurusi dokumen kependudukan.

“Ya kita minta semua daerah, semua daerah untuk melakukan pengadaan karena ini akan segitu bermanfaat untuk membantu para kepala daerah, itu tadi mengurangi korupsi, mempermudah masyarakat, masyarakat akan berterima kasih kepada kepala daerah-daerah melakukan ini,” ungkap Tito.

Namun, Kemendagri sendiri belum mewajibkan Dukcapil di semua daerah memakai mesin terobosan baru itu. Masing-masing Dukcapil di tiap daerah harus membeli sendiri mesin tersebut melalui E-Katalog.

Transformasi

“Semangatnya adalah transformasi, memindahkan orang, memindahkan mesin, memindahkan aplikasi ke dalam sebuah kotak, karena ini diawali dengan semangat Dukcapil yang sudah tidak lagi menggunakan tanda tangan basah dan cap basah,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Disampaikannya lebih jelas, dengan tanda tangan digital, pekerjaan Kepala Dinas Dukcapil menjadi tak terbatas ruang dan waktu.

Zudan menambahkan, saat ini telah terjadi transformasi Dukcapil dari dokumen kependudukan menjadi data kependudukan. “Maka Dukcapil kita bertransformasi dari dokumen kependudukan menuju data kependudukan, dari dokumen kemudian kita melahirkan data, inilah yang terus dimanfaatkan oleh berbagai lembaga,” kata Zudan.

Menurutnya, saat ini telah ada 1.256 Lembaga yang bekerja untuk mengakses verifikasi data, sementara 727 Kementerian/Lembaga dan berbagai instansi Pusat maupun Daerah telah rutin mengakses data tersebut setiap harinya.

Zudan menambahkan, pasca di launchingnya Dukcapil Go Digital pada Februari 2019, kini data tersebut telah dimanfaatkan oleh seluruh instansi.

“Kemudian di 2019 pada bulan Februari, kita melaunching Dukcapil Go Digital, kita menguatkan bagaimana big data itu dimanfaatkan oleh seluruh instansi, dan terakhir nanti bagaimana Bapak Menteri mencanangkan bagaimana kita memanfaatkan anjungan dukcapil mandiri yang ada di depan bapak-ibu semua,” katanya.

Zudan juga menjelaskan hingga kini pengadaan mesin itu masih berproses di DPR RI. Namun, pihaknya sudah mencanangkan kalau banyaknya mesin yang akan diterima oleh setiap daerah bergantung pada banyaknya penduduk.

“Tergantung jumlah penduduknya. Ada kalau seperti Kabupaten Tanah Tidung yang penduduknya hanya 26 ribu ya mungkin tidak perlu terlalu banyak. Satu kecamatan satu cukup. Tapi kalau seperti DKI, 10 juta, mungkin 100 anjungan juga belum tentu cukup. Tergantung kepadatan daerah dan kemampuan masing daerah,” terang Zudan.

Sumber: vivanews/tempo
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles