9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

“KILL THE RICH” Terinspirasi Film Joker

Banjar,MISTAR.ID

Ditangkap dengan tuduhan berkomplotan dengan rencana membuat kerusuhan, tiga pemuda di Kota Banjar, Jawa Barat hingga, Senin (13/4/20), mendekam di balik jeruji besi.

Ketiganya BHS (20) seorang wiraswasta warga Kecamatan/Kota Banjar, AA (20) seorang mahasiswa warga Kecamatan/Kota Banjar dan DMA (20) mahasiswa, warga Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Tuduhan kepada mereka berlapis, penyebaran berita bohong, penghasutan untuk melakukan kekerasan dan penghinaan terhadap pemerintah melalui aksi vandalisme.

Kalimat-kalimat yang mereka tulis dengan cat semprot tersebut memang cukup meresahkan dan serupa dengan kelompok gerakan Anarko Sindikalisme.

Di antaranya ‘kill the rich’, ‘feed the poor’, ‘corona vs everybody, dan tulisan lainnya. Selain itu mereka juga menuliskan kalimat yang boleh dibilang provokatif namun puitis. Misalnya ‘kami adalah unggun di setiap api itu’, ‘sebab hitam di matamu itu ialah aku yang lain’, ‘senyuman adalah ketiadaan’ dan kalimat-kalimat lainnya.

Kepada polisi, ketiga pemuda tanggung ini mengaku melakukan perbuatan itu tanpa ada perintah dari orang atau kelompok lain. Coretan coretan itu diakuinya hanya sebatas spontanitas karena terinspirasi dari lirik lagu dan film.

Mereka mengaku hanya ikut-ikutan setelah melihat coretan-coretan serupa di media sosial. “Mengenai motif para tersangka ini sedang kami dalami. Termasuk keterkaitan gerakan mereka dengan kejadian di Tanggerang. Kami sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar,” kata Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, Minggu (13/4/20).

Yulian menambahkan motif sementara para tersangka adalah karena tidak suka atau tidak puas dengan pemerintah.

Mereka juga meniru atau terinspirasi dari film Joker, khususnya untuk quote ‘kill the rich’.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 14 dan pasal 15 UU RI Nomor: 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Selain itu polisi juga menjerat mereka dengan pasal 160 junto pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

“Kami berharap agar warga tidak perlu panik namun selalu waspada terhadap berita-berita hoaks atau yang tidak jelas referensinya. Jika ada sesuatu yang mengganggu atau meresahkan segera lapor kepada polisi terdekat,” ujar Julian.

Kelompok Anarko Tidak Terlacak di Jawa Timur
Polda Metro Jaya menangkap sejumlah kelompok anarko. Rencananya, kelompok ini digadang akan membuat onar di masa pandemi Covid-19, pada pertengahan April nanti. Namun, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut belum ada indikasi kelompok anarko yang ditemukan di wilayah Polda Jatim. Kendati demikian, Truno menambahkan pihaknya telah melakukan langkah antisipasi dan mendeteksi dini adanya kelompok ini.

“Tidak ada (Kelompok Anarko di Jatim), karena memang masyarakat Jawa Timur agamis dan berbudaya serta empati bersatu tangani Covid-19,” kata Truno kepada detik.com di Surabaya, Minggu (12/4/20).

Truno menambahkan tindakan membuat onar yang direncanakan kelompok anarko merupakan kejahatan yang sangat berat. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku yang ditangani oleh Polda Metro adalah kejahatan yang sangat berat dan meresahkan dikarenakan pada saat terjadinya musibah bencana tanggap darurat wabah Covid-19 yang sedang dihadapi masyarakat luas, sementara mereka menginginkan dan mengajak kekacauan,” papar Truno.

Untuk itu, Truno mengatakan seluruh pihak dari lingkup terkecil di pemerintahan ikut berperan untuk mengantisipasi kerusuhan yang direncanakan kelompok ini.

Sumber : detik.com
Editor : mahadi

Related Articles

Latest Articles