9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Ketika Perlakuan Hukum Berbeda, Terpidana Pinangki tak Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Jakarta, MISTAR.ID

Tidak segera dieksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Pondok Gede membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan hingga Komisi III DPR. MAKI menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan pihak kejaksaan pada Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana perempuan lainnya. Padahal, putusan 4 tahun penjara di tingkat banding sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” jelas Boyamin, Minggu (1/8/2021).

Boyamin mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Pinangki yang diketahui masih berada di Rutan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Hari Ini Pembacaan Putusan Kasus Suap Digelar, Djoko Tjandra Yakin Divonis Ringan

“Meminta JPU Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Jika minggu depan belum eksekusi, maka akan lapor Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, dan Komisi III DPR, untuk menegur Jaksa Agung atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Pondok Bambu atau lainnya,” tegas dia.

Diketahui Pinangki merupakan terpidana kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Telaah Berkas Perkara Djoko Tjandra, KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Dalam vonis di tingkat pertama, Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong putusan itu menjadi 4 tahun penjara. (kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles