6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kerja Jurnalistik dan Institusi Pers Tak Bisa Dijerat UU ITE

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Implementasi UU ITE. Salah satu kabar baiknya, perihal laporan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di internet hasil kerja jurnalistik yang dibuat institusi pers tidak bisa dijerat atau dikenakan UU ITE.

Hal itu dijelaskan Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE, Henri Subiakto. Die menyebut, jika terjadi dugaan pencemaran, maka diberlakukan mekanisme sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang sifatnya lex spesialis.

Namun, jika ujaran dilakukan oleh pribadi seorang jurnalis di media sosial, maka yang bersangkutan bisa dikenakan UU ITE.

Baca Juga: UU ITE Akan Revisi Terbatas, Soal Pasal Karet Nanti Ada SKB

“Kerja jurnalistik wartawan dan institusi pers dilindungi, tapi kalau pribadi wartawan mengunggah dan membuat akun sendiri (ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik) maka kena (UU ITE),” katanya, Selasa (15/6/21).

Diketahui, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, Rabu (16/6/21) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Pedoman Implementasi UU ITE bukan peraturan perundang-undangan, namun semacam buku saku dan pedoman teknis bagi para penegak hukum.

Baca Juga: Pro Kontra Pembentukan Kajian UU ITE, Ini Kata Kriminolog UI dan Akademisi Pancabudi

Menurut dia, poin-poin yang ada dalam Pedoman Implementasi UU ITE hanya berisi interpretasi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah atau “pasal karet”.

“Pasal karet” tersebut menurut Henri seperti Pasal 27 ayat 1 terkait pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang Perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan.

“Lalu Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian. Istilahnya adalah mengajak orang untuk yang menimbulkan kebencian, mengajak orang untuk membenci atau rasa kebencian, permusuhan itu yang dilakukan tadi, pembuatan pedomannya,” tandasnya. (fajar/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles