8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kerja dari Rumah Bagi ASN Diperpanjang Sampai 29 Mei

Jakarta, MISTAR.ID

Kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, terutama di kalangan abdi negara.

“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji melalui keterangan resmi, Selasa (12/05/20).

Atmaji menjelaskan, aturan tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sejauh ini KemenPAN RB sudah melakukan perpanjangan aturan tersebut sebanyak tiga kali. Pasalnya, waktu ASN terakhir untuk bekerja dari rumah akan berakhir pada 13 Mei 2020 besok.

Kendati demikian, tidak ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut selain lama periode waktu berlangsungnya kebijakan itu. Atmaji mengatakan, bahwa pelaksanaan WFH tetap dilakukan di rumah atau tempat tinggal pegawai ASN ditugaskan.

Selain itu, sistem kerja bagi wilayah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mesti disesuaikan dengan SE No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” ucap Atmaji.

Menurut Atmaji, perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Dasar lain dari perpanjangan WFH tersebut pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles